Blogger templates

Selasa, 14 September 2010

POSKO LEBARAN 2010

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Keluarga Besar KKP Klas II Pontianak Wilker Supadio mengucapkan ....Taqoballahu minna wa minkum, Shiyama wa shiyamakum..Selamat Hari Raya  Idul Fitri 1 Syawal 1431 H Minal 'aidin wal faizin 'Mohon Maaf Lahir dan Bathin..

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, Wilker Supadio membuka layanan POSKO LEBARAN dari H-7 s. d H +7.Kegiatan yang dilakukan adalah pelayanan kesehatan terbatas bagi penumpang   penerbangan international dan domestik Bagi penerbangan internasional kegiatan pemeriksaan pesawat, skrining penumpang dan omkaba tetap berlangsung.
Segala Puji dan Syukur Kepada ALLAH SWT yang telah memberikan kesehatan bagi kami semua dalam menjalankan tugas,sehingga kegiatan POSKO LEBARAN 2010 dapat berjalan dengan lancar...Aamiin Ya Robbal Alamin..

Senin, 30 Agustus 2010

KEDATANGAN PESAWAT LUAR NEGERI

 Segala puji bagi Allah, akhirnya KKP Pontianak Wilker Supadio telah meluncurkan alamat blog yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di sini pembaca dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi serta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di KKP Pontianak Wilker Supadio.Pada umumnya hari minggu adalah waktunya weekend, tapi buat kami pegawai bandara minggu tetap kerja. 
Apa kata dunia kalau bandara tutup tiap hari minggu?
Nah, di hari minggu, selasa dan kamis ada kedatangan pesawat dari Singapura dan Khucing. Jadi kali ini kami akan menampilkan aktivitas yang berkaitan dengan kedatangan pesawat luar negeri. 
Mau tahu aktivitas kami?
Setiap ada kedatangan pesawat dari luar negri yang harus dilaksanakan adalah :

1. Pemeriksaan pesawat
    Kenapa? Berlandaskan pada UU No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, setiap pesawat yang datang dari LN berada dalam karantina, jadi harus diperiksa baik hygiene & sanitasi pesawat meliputi : pantry, lavatory, kabin penumpang, kabin awak pesawat dan kargo (bagasi) serta persediaan obat/ P3K
 

















   
2. Pemeriksaan penumpang dan awak pesawat
     Berlandaskan UU No.4 th 1984 tentang wabah penyakit menular maka setiap penumpang dan awak pesawat harus diperiksa kesehatannya. Untuk mendeteksi suhu tubuh kami menggunakan termo scanner, jika ditemukan penumpang / awak pesawat dengan suhu >38 derajat celcius maka harus dilakukan tindakan karantina, kemudian dikaji penyebab, tanda dan gejala untuk menentukan penyakitnya

 3. Pemeriksaan barang bawaan dan bagasi
     Berlandaskan UU No. 23 tentang Kesehatan, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan Aparatur Negara No. 264A/MENKES/SKB/VII/2003 dan No.02/M.PAN/7?2003 tentang tugas, fungsi dan kewenangan dibidang pengawasan obat dan alat kesehatan, maka bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai yang ada dibandara. Semua barang bawaan dan bagasi diperiksa untuk mengetahui ada tidaknya barang OMKABA (obat, makanan, kosmetik dan alat kesehatan serta bahan adiktif)
Sekian, semoga bermanfaat bagi pembaca....

   

Senin, 23 Agustus 2010

Belajar Buat Blogspot

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger